JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri membeberkan alasan Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Kependudukan ( KTP ). Adapun masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. "SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan 7 March 2023 - 20:40 WIB ntmcpolri Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM, Korlantas Polri menerbitkan elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code. Sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (dalam jaringan/daring) yang semakin mempermudah proses pembuatan SIM. Setidaknya turut memangkas antrean masyarakat saat mengurus SIM serta membantu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Gunakangawai untuk mengakses! Aplikasi ini hanya dapat diakses menggunakan gawai Android atau iOS / iPad. Silakan buka kembali aplikasi ini dengan menggunakan gawai tersebut Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000. Untuk pengaduan kinerja dan pelayanan SIM internasional dapat disampaikan melalui email sim.internasional@polri.go.id dan/atau nomor WhatApps 081 131 172020. Baca juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Beijingmenggelar latihan di enam area di Selat Taiwan mulai Kamis ini hingga Minggu. Latihan itu berada di enam titik. Jika dilihat dari peta, area tersebut bak mengepung Taiwan. Ditgakkum Korlantas Polri terus berupaya melakukan pencegahan lakalantas bersama para instansi terkait demi mewujudkan Indonesia Tertib jkGem. Korlantas Polri Bakal Luncurkan Buku Terkait Ujian SIM Untuk Masyarakat 4 January 2023 - 1038 WIB Foto - Jakarta. Korlantas Polri akan meluncurkan buku untuk mengedukasi masyarakat terkait ujian SIM. Diharapkan, buku tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM."Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian," jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, di Gedung NTMC, Selasa 3/1/23.Baca Juga Beresiko Tinggi, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-Odong di Jalan RayaJenderal Bintang Dua ini berharap agar masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Kemudian, jika ada anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan, hal itu merupakan tanggung jawab orang tuanya. "Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas," jelas Mantan Kapolda Jambi ini. Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat. my/hn/um Share this post

korlantas polri go id latihan ujian